KITAMUDAMEDIA, Bontang – Wali Kota Bontang, Basri Rase melarang warga untuk melakukan takbir keliling saat malam Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dijelaskan jika masyarakat boleh menggelar takbir di masjid maupun di rumah saja.
“Yang tidak boleh itu takbir keliling atau konvoi,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (28/4/2022).
Lanjut Basri, pelarangan takbir keliling ini juga bertujuan demi keselamatan masyarakat. Mengingat saat ini masih kondisi pandemi Covid-19, meskipun sudah banyak kelonggaran yang telah diberikan.
“Kalau takbir keliling ini berpotensi menimbulkan kerumunan warga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Bontang M Izzat Solihin menyampaikan sesuai surat edaran Menteri Agama RI Nomor 08 Tahun 2022 jika dihimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan takbir di masjid, musala atau di rumah saja.
“Tidak dilarang tapi dilaksanakan di masjid atau di rumah saja,” jelasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar