KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pengedar narkoba berinisial MT (37) alias UJ diringkus Satreskoba Polres Bontang di Jalan Kapal Layar, Gang 3, RT 21 Lok Tuan, Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 22.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan tersangka UJ digerebek petugas di rumah kontrakannya.
“Waktu digrebek kondisinya baru selesai pakai,” kata Tatok kepada awak media, Minggu (29/5/2022).
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah bong (alat hisap) yang masih terdapat narkobanya. Selain itu di dapat pula beberapa plastik klip besar.
“UJ merupakan orang sudah lama masuk dalam target operasi,” ungkapnya.
UJ diduga merupakan bandar yang punya jaringan besar di Bontang, dan saat ini masih dalam pengembangan untuk membuktikan hal tersebut.
“Mengakunya 2 bulan lalu sempat mengedarkan sabu dengan jumlah besar dan di lokasi penangkapan didapati plastik klip besar sisa bungkusan sabu,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka kini ditahan di Mako Polres Bontang dengan sangkaan pasal 112 dan 114 KUHPidana.
“Ancaman hukum 5-20 tahun,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar