Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Sengketa Lahan Kelurahan dan Pasar Lama Lok Tuan Berlanjut, Pemkot Bontang Siap Beradu di Pengadilan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sengketa lahan pasar lama Citra Mas dan kantor Kelurahan Lok Tuan masih berlanjut. Lahan yang digunakan Pemerintah Kota Bontang tersebut diklaim milik Basran.

Aksi saling klim ini sudah berlangsung lama, bahkan DPRD Bontang melalui Komisi Gabungan beberapa kali menjadi penengah. “ Ini (rapat) sudah beberapa kali kita bahas, mudahan kali ini ada titik terang, karena harus jelas, apakah tanah itu punya pemerintah Kota Bontang atau Pak Basran, karena katanya beliau (Basran) punya surat kepemilikan juga. Bahaya soalnya berkaitan dengan penganggaran juga, karena Kelurahan Lok Tuan kan ada rencana dibangun, “ ungkap Wakil Ketua DPRD Bontang , Agus Haris saat memimpin rapat dengar pendapat, Selasa (02/08/2022).

Disampaikan Basran, pihaknya memberikan ultimatum kepada pemerintah Kota Bontang untuk segera mengosongkan lahan tersebut, atau memberikan ganti rugi, jika diabaikan maka dilakukan eksekusi lahan.

“ Kami kasih tenggat waktu 7×24 jam, kalau tidak diindahkan tuntutan kami, maka kami akan melakukan eksekusi lahan bersama pengadilan, dan akan kami pidanakan,” ungkap Basran.

Sementara itu, Muhammad Nur, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Perkimtan) memastikan Pemerintah tidak akan gentar. Sejauh ini pihaknya telah mempelajari persoalan legalitas lahan tersebut. Ia meyakini proses eksekusi tidak akan bisa dilakukan.

“ Sudah kami pelajari, tidak akan bisa dieksekusi. Kami (Pemkot Bontang) siap saja ketemu di pengadilan,” tegasnya.

Diketahui hingga saat ini, Pemkot Bontang tengah menyelesaikan pengurusan sertifikat atas lahan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bontang. (Redaksi)

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply