KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menyebutkan jika penilaian ombudsman RI tahun 2022 memiliki beberapa perbedaan dibanding dengan 2021.
Hal tersebut disampaikan Jafung Analis Kebijakan Ahli Muda Perizinan DPMPTSP Kota Bontang, Isma Istikhari kepada redaksi kitamudamedia.com, Jumat (12/8/2022). Salah satunya adanya narahubung di setiap instansi.
“Kalau tahun ini harus ada narahubung, ini dibentuk untuk memudahkan koordinasi pada saat penilaian,” ucapnya.
Selain itu, dari segi metode penilaian tahun 2022 tidak hanya menilai kenampakan fisik (observasi), namun juga dengan metode wawancara, observasi, dan studi dokumen. Adapun untuk hasil akhirnya berupa Opini Pengawasan Pelayanan Publik, tidak lagi berupa hasil Penilaian Kepatuhan Predikat Tinggi dengan Zonasi Hijau, Kuning atau Merah.
“Kalau 2021 itu tidak ada wawancara serta hasil penilaian juga berdasarkan zonasi tapi di 2022 ini penilaian berdasarkan hasil opini,” jelasnya.
Adapun maksud penilaian ini mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
“Penilaian tahun ini (2022) ada sedikit perbedaan dibanding tahun lalu (2021). Kalau saat ini masing-masing instansi harus ada narahubungnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait produk layanan yang dinilai ialah diambil 5 produk dari setiap unit pelayanan yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat berupa produk administratif. Dengan penentuan jumlah unit pelayanan sebagai lokus penilaian sebanyak 50 persen dari total unit pelayanan yang ada pada Kementerian, Lembaga ataupun instansi.
“Kalau unit pelayanan terpadu, maka wawancara dan observasi dilakukan pada unit layanan terpadu tersebut,” pungkasnya. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar