KITAMUDAMEDIA – Mata uang rupiah menjadi alat pembayaran sah di Indonesia menggunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Rupiah dicetak dan diatur oleh Bank Indonesia (BI).
Namun, pada masa awal-awal kemerdekaan rupiah belum menjadi mata uang yang digunakan di Indonesia. Selama periode 1945 – 1949, Indonesia menggunakan mata uang yang disebut ORI. Baru setelahnya rupiah mulai digunakan.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada awalnya tentunya tidak seperti saat saat ini. Berdasarkan data dari Sauder School of Business di University of British Columbia (UBS), pada 1967, nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp 149/US$. Setelahnya rupiah terus mengalami depresiasi.
Dalam sejarahnya, Indonesia menerapkan 3 sistem nilai tukar yang tentunya mempengaruhi pergerakan rupiah.
Sebelum tahun 1978, Indonesia menerapkan sistem nilai tukar tetap. Kemudian yang kedua pada periode 1978 – 1997 menggunakan sistem nilai tukar mengambang terkendali.
Sejak Agustus 1997 hingga saat ini Indonesia menerapkan sistem nilai tukar mengambang bebas. Pasca perubahan tersebut, rupiah mengalami tekanan hebat, terutama akibat krisis moneter yang terjadi.
Nilai tukar rupiah terus merosot hingga menyentuh rekor terlemah sepanjang sejarah Rp 16.800/US$ pada 17 Juni 1998.
Indonesia perlahan-lahan mampu lepas dari krisis, kondisi politik juga mulai stabil setelah Presiden Soeharto mundur dan digantikan BJ Habibie. Nilai tukar rupiah pun perlahan-lahan membaik.
Pada pertengahan 1999, nilai tukar rupiah sempat menyentuh level Rp 6.000/US$.
Dengan sistem nilai tukar mengambang bebas, rupiah beberapa kali mengalami fluktuasi hebat di era milenium.
Yang pertama terjadi pada 2021 ketika nilai tukar rupiah kembali menyentuh Rp 11.000/US$ akibat dinamika politik di Tanah Air.
Kemudian fluktuasi hebat juga terjadi saat krisis finansial global 2008, membuat nilai tukar rupiah yang sebelumnya berada di kisaran Rp 9.000/US$ merosot hingga ke atas Rp 12.000/US$.
Pasca krisis, Mata Uang Garuda membaik bahkan sempat ke kisaran Rp 8.000/US$ pada tahun 2011, tetapi taper tantrum yang terjadi di 2013 membuat rupiah mengalami tren pelemahan hingga 2015 ketika rupiah mendekati Rp 15.000/US$.
Sejak saat itu, rupiah tidak pernah lagi ke bawah Rp 10.000/US$. Malah, sekali lagi mengalami gejolak saat awal pandemi penyakit akibat virus corona (Covid-19) pada Maret 2020.
Rupiah jeblok hingga nyaris memecahkan rekor terlemah sepanjang sejarah.(cnbc)
Editor : Redaksi KMM