Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Korban Pemerkosaan di Bontang Dapat Pendampingan UPTD PPA, Upaya Pemulihan Psikologis

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kasus pemerkosaan yang menimpa gadis belia di Bontang, langsung mendapat pendampingan dari tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Bontang.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (KB), Marlina mengatakan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dua paman terhadap keponakannya di Bontang, sudah tangani dan tim UPTD PPA telah melakukan pendampingan terhadap korban.

“ Kami sudah lakukan pendampingan dan kasus ini sudah masuk ke pihak berwajib, pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan hingga proses hukum berjalan tuntas sebagai kebutuhan kepolisian dalam mengusut kasus tersebut, “ kata Marlina saat dikonfirmasi redaksi kitamudamedia.com Rabu (24/08/2022).

Marlina juga menuturkan bentuk pendampingan psikologi menjadi upaya mereka untuk mengurangi trauma yang dialami korban pasca kejadian.

“ Pendampingan berupa pemulihan psikologis korban, akan terus kami lakukan pendampingan sampai bukti-bukti dirasa cukup untuk diserahkan ke polisi dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan, “ ucapnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan untuk kasus ini, UPTD PPA Bontang hanya membantu dalam hal pendampingan dengan fokus memperhatikan kondisi kejiwaan korban.

“ Dalam pendampingan pihak kami berfokus ke pemulihan, dengan memperhatikan kondisi kejiwaan korban, untuk pendampingan secara hukum mungkin pihak kami tidak bisa masuk terlalu jauh, itu masuk ke pembahasan internal pihak berwajib, namun akan terus kami dampingi, semisal kasus ini masuk ke pengadilan ,nantinya korban akan kami beritahu untuk tahapan yang nantinya akan dihadapi, ” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, gadis (sebut saja) menjadi korban pencabulan dua orang pamannya di tahun yang berbeda. November 2021 merupakan aksi pencabulan pertama oleh paman korban, pelaku berusia 27 tahun. Aksi keji tersebut dilakukan di rumah sang nenek.

Aksi serupa kembali terjadi pada Maret 2022. Diketahui pelaku juga masih kerabat korban, seorang pria usia 21 tahun. Pencabulan bisa terjadi karena kondisi rumah sedang sepi.

Pasca terbongkar, pihak keluarga korban berupaya menempuh jalur hukum. Namun belakangan dikabarkan proses hukum dihentikan sementara, karena pihak kepolisian belum memiliki cukup bukti.

Reporter : Octa Fadillah
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply