KITAMUDAMEDIA,Bontang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memperbaharui pelayanan kependudukan menjadi lebih cepat dan sederhana tanpa menggunakan pengantar dari Ketua RT.
Kepala Bidang Pengelolaan Administrasi Penduduk, Ismail mengatakan sesuai Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pihaknya berupaya meningkatkan kualitas layanan adminduk, lebih cepat, lebih sederhana, guna meningkatkan kualitas pelayanan penduduk.
“Intinya sangat sederhana untuk pelayanan terbaru nantinya, tidak perlu datang ke ketua RT untuk meminta surat pengantar, bisa langsung datang ke Capil saja dan membawa persyaratan yang sudah ditentukan,” ucapnya Rabu (31/08/2022).
Selain itu, Ismail menyampaikan kebijakan baru itu sudah berlaku. Diharapkan masyarakat bisa merasakan peningkatan kualitas pelayanan.
“Kalau dulu pelayanan belum terintegrasi, sekarang kalau mengurus akta kelahiran sekaligus mendapatkan kartu identitas anak dan Kartu Keluarga, ini belum banyak masyarakatnya ketahui, “ujarnya.
Layanan dokumen kependudukan meliputi KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta kematian, Surat Keterangan Pindah.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar