Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Aktivitas Pengerukan Laut PKT Disoal Aliansi Peduli Karang Kiampau

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Aktivitas pengerukan laut di kawasan PT Pupuk Kaltim (PKT) disoal Aliansi Peduli Karang Kiampau Bontang. 

Zulkarnain, Koordinator Aliansi Peduli Karang Kiampau menyatakan sikap menolak keras aktivitas pengerukan laut yang dianggap bisa merusak dan berdampak besar terhadap lingkungan dan sosial masyarakat sekitar. 

 ” Pengerukan itu dampaknya negatif terhadap lingkungan dan sosial masyarakat, bisa merusak ekosistem laut, ” ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi gabungan II dan III DPRD Bontang, Selasa (06/09/2022). 

Aliansi Peduli Karang Kiampau juga menyoroti perizinan yang dimiliki PKT. Zulkarnain meminta Pupuk Kaltim menunjukan izin pengerukan dan amdal pada proyek tersebut. 

” Kita perlu tahu izin amdal yang dimiliki PKT untuk melaksanakan aktivitas pengerukan tersebut, amdal apa. Kalau yang ada itu adalah amdal perluasan kawasan industri di Pupuk Kaltim, berarti berbeda dengan aktivitas yang dilakukan, ” tambahnya. 

Menanggapi protes tersebut, Project Manager Pelaksana PT Pupuk Kaltim, Indra Kusuma memastikan PKT telah mengantongi izin untuk proyek pengerukan laut tersebut.  Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)  yang mereka miliki adalah pengembangan kawasan industri yang turunannya mencangkup perluasan lahan dan pengerukan. 

” Kita baru berani bekerja setelah semua izin lengkap. Izin lingkungan atau amdal  sudah ada sejak 2013 dan dilakukan perubahan dan pembaharuan pada tahun 2017 dari Gubernur Kaltim, termasuk izin pengerukan dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Pekerjaan baru berjalan 27 Agustus 2022, ” jelasnya. 

Sementara, Syahrun Aziz dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Bontang membenarkan pihak PKT telah mengantongi izin yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk pengerukan dan pendalam alur dan pembuatan alur baru. 

” Memang yang ada tembusan ke kami, PKT sudah ada izin dari Kementerian untuk pengerukan dan pendalaman alur termasuk pembuatan alur baru, untuk keselamatan pelayaran tapi memang volumenya ditentukan 1 juta meter kubik, ” paparnya. 

Soal dampak lingkungan, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Syafriansyah mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dengan meminta pihak perusahaan memasang alat khusus sebagai indikator pemantau habitat ikan di wilayah sekitar. 

” Kita minta dipasang alat indikator di 3 lokasi, Gusung, Lok Tuan, Bontang Kuala dan sekitarnya, untuk memantau habitat jenis ikan yang khas di wilayah tersebut, apakah berpengaruh atau tidak, ” paparnya. 

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam  di akhir RDP mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan meminta seluruh salina dokumen perizinan yang dimiliki PKT diberikan ke DPRD Bontang, termasuk dengan melakukan tinjauan lapangan ke lokasi proyek. 

” Tolong nanti salinan dokumennya di kasih juga ke kita (DPRD) Bontang. Siap – siap juga nanti kalau kami sidak atau tinjauan lapangan, ” jelasnya. (Redaksi) 

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply