KITAMUDAMEDIA,Bontang – Unit Reskrim Polsek Marangkayu berhasil ringkus pria yang terduga melakukan pengedaran narkotika jenis sabu.
Tersangka SU (29) berhasil di amankan Pukul 21.15 Wita di Simpang 3 Santan Ilir Rt. 01 Desa Santan Ilir, Marang Kayu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan SU warga Marangkayu tersebut diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam kotak rokok marlboro dan berhasil ditemukan di dashboard motornya.
“Didapatkan 3 bungkus diduga sabu di dalam bungkusan rokoknya dan tersimpan di dashboard motor sebelah kiri,”sebut Yusep.
Yusep ungkapkan sabu yang berhasil di amankan seberat 0.93 gram. “Total sabu seberat 0.93 gram,”ucapnya
Selain itu, anggota kepolisian juga menyita barang bukti lainnya yakni sepeda motor dan sebuah ponsel miliknya.
“Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Merah dan Handphone Merk Realme C25 warna abu-abu miliknya juga diamankan, “ tuturnya.
Saat ini Tersangka beserta barang bukti ditahan Polsek Marangkayu untuk menindaklanjuti. ia dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Ancaman minimal 4 tahun penjara,”pungkasnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar