KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tersangka pelaku pelecehan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Darud Da’wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis, Kelurahan Bontang Lestari akhirnya ditangkap Polres Bontang.
Pelaku, pria berinisial R (18) anak dari pimpinan Ponpes diamankan setelah pihak kepolisian berhasil mengumpulkan dua alat bukti. Tersangka menyerahkan diri ke Polres Bontang, Jumat (07/10/2022).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan pelecehan seksual tersebut dilakukan di pondok pesantren Darul Da’wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis, Kelurahan Bontang Lestari, aksi tersebut dilakukan pelaku pada Juni 2022, dengan jumlah korban dua orang.
“Pelaku R melakukan pelecehan tersebut di Juni lalu dan anak ini dari pemilik pondok pesantren sekaligus pimpinan pondok pesantren, korbannya ada dua orang santriwati, sebelum melakukan aksinya pelaku menonton video orang dewasa. Waktu melakukan aksinya pelaku masih berusia 17 tahun,” sebut Kapolres saat konferensi pers, Sabtu (08/10/2022).
Ditambahkan Yusep, kedua korban dicabuli pada waktu berbeda. Diketahui juga saat ini korban telah mendapatkan pendamping dari psikiater untuk pemulihan.
“Korban pertama umur 14 tahun dan korban kedua umur 13 tahun dari dua korban itu dilakukan di waktu yang berbeda,” ungkapnya .
Barang bukti yang diamankan berupa baju, kaos, celana, pakaian dalam korban.
Atas perbuatannya tersangka ditahan di Polres Bontang. Ia dijerat Pasal berlapis yakni, Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar