Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Jual Sabu, Warga Berbas Pantai Ditangkap Polisi

KITAMUDAMEDIA,Bontang– Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil meringkus warga Berbas Pantai yang merupakan buruh bongkar muat ikan di Prakla. Pelaku kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Pria berinisial B (56) di amankan di Jalan Diponegoro Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (08/10/2022) sekira Pukul 22.30 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan sebelumnya anggota mendapatkan informasi tersebut dari laporan masyarakat dan segera menuju lokasi tersangka.

“Kemudian anggota menuju lokasi dan melakukan penggeledahan,”kata Yusep.

Lalu, setelah dilakukan penggeledahan anggota menemukan 2 plastik klip berisi poketan narkotika jenis sabu, 1 plastik klip berisi 2 poket dan 1 plastik klip berisi 5 poket.

“Dari hasil penggeledahan didapatkan sabu dengan total seberat 2.69 gram,”sebutnya.

Selain itu, anggota juga menemukan beberapa barang bukti lainnya yakni Handphone merk Vivo warna biru, uang tunai senilai 500 ribu rupiah, sendok , korek gas.

“Anggota dapatkan barang bukti lainnya juga antara lain, Handphone tersangka, uang 500 ribu,sendok dan korek,”tuturnya.

Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.

Reporter: Amel
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply