Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Bontang Buka Penerimaan PPPK Guru, Cek Persyaratan dan Klik Link Pendaftarannya Disini

KITAMUDAMEDIA,Bontang – Pendaftaran seleksi pengadaan calon kepegawaian pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) guru di lingkungan pemerintah Kota Bontang resmi dibuka mulai 31 Oktober – 13 November Tahun 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. 757 Tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2022.

Berikut Pelamar Prioritas PPPK Guru Tahun 2022 :

Pelamar prioritas I yakni peserta yang telah mengikuti seleksi PPK guru Tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPK, dan guru swasta.

Pelamar prioritas II yakni THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pad kategori pelamar prioritas I.

Pelamar prioritas III yakni guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas pelamar prioritas I satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki kearifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.

Berikut Pelamar Umum PPPK Guru Tahun 2022 :
Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Seluruh pendaftar wajib memenuhi beberapa persyaratan yakni salah satunya merupakan WNI, usia minimal 20 tahun, tidak pernah melakukan tindakan pidana, dan Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Seluruh pendaftar bagi calon PPPK JF berlaku bagi kaum disabilitas dengan Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Pelamar disabilitas yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris, dan penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, serta penyandang disabilitas Netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

Pada masa hubungan perjanjian kerja bagi PPK JF guru di lingkungan pemerintah paling singkat minimal selama 1 tahun dan paling lama maksimal selama 5 tahun. akan tetapi, dapat diperpanjangan dengan sesuai kebutuhan.

Sebagai informasi, seleksi calon PPK untuk JF guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara yang sudah ditentukan yakni salah satunya pelamar wajib mempunyai email yang aktif.

Adapun bagi pendaftar yang ingin melihat hasil pengumuman hasil seleksi administrasi bagi pelamar prioritas II, pelamar prioritas III dan pelamar umum dilakukan oleh panitia seleksi instansi Daerah melalui laman resmi instansi daerah https://ppid.bontangkota.go.id, http://bkpsdm.bontangkota.go.id/ dan laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Dalam rangka memberikan layanan kepada guru dan masyarakat yang mendapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi PPPK guru, panitia seleksi Calon PPPK JF Guru, Kemendikbud Ristek membentuk unit layanan bantuan informasi (helpdesk) yang disediakan melalui Call Center 1500997 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dan laman https://guru pppk.kemdikbud.go.id.

Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply