Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

DPRD Samarinda Ajak Warga Duduk Bersama Soal Lahan Ringroad yang Belum Diganti Rugi

KITAMUDAMEDIA, Samarinda– Komisi I DPRD Samarinda, Kalimantan Timur mendapat aduan dari salah satu warga Samarinda terkait belum adanya ganti rugi di Jalan HM Ardan (Ringroad), dengan begitu Komisi I menggelar rapat dengar pendapat terkait aduan tersebut. 

Diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan duduk perkaranya begini, dilatar belakangi dengan aduan dari beberapa masyarakat terkait belum menerima ganti rugi atas pembebasan lahan area Jalan HM Ardan.

“Berdasarkan keterangan dari BPKAD ternyata tanah itu sudah dibebaskan oleh Pemkot Samarinda kepada seorang warga yang berinisial EA. Dengan ukuran lahan seluas 10 hektare dan jumlah uang yang diterima sebesar Rp 1 miliar, kita kepingin melihat secara jelas apa bentuk adanya, karena memang tanah itu sebagian milik EA sebagian milik warga, “ kata Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, kejelasan perihal ganti rugi harus jelas adanya, mengingat sebagaian tanah di jalan tersebut memang betul milik warga.

“Akan menjadi masalah jika memang sebagian tanah itu milik warga tetapi ternyata warga tidak pernah menerima, diketahui luar diarea tersebut ada 10 hektare namun untuk kepemilikan warga hanya sekitar kurang lebih 6 hektare, “ lanjutnya.

Terkait surat kepemilikihan lahan tersebut, warga menyebutkan masih sebatas surat tingkat kelurahan saja. 

Sehingga dapat dipastikan sisanya atau 4 hektare adalah milik warga lain. Memang, lanjut dia, jika yang disampaikan masyarakat masih sebatas surat tingkat kelurahan.

“Jadi, kami mau melihat bukti dari pemerintah kota data apa yang dimiliki warga berinisial EA itu untuk dibayar, apakah PPAT atau kelurahan,” katanya.

Dengan itu, Joha Fajal berharap dari Pemkot Samarinda bisa menghadirkan bukti di hearing ketiga berupa dokumen pendukung transaksi pembebasan lahan dengan warga berinisial EA.

“Makanya kita melihat yang penting nanti bukti konkritnya dari pemerintah kota, termasuk juga dokumen sebagai dasar pembayaran seperti apa nantinya,” ujarnya. (*)

Editor: Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply