Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

PP Telah Direvisi, DPRD Samarinda Minta Pemkot Bentuk Perda Untuk Mudahkan Urus Perizinan Berusaha.

KITAMUDAMEDIA, Samarinda- Peraturan Pemerintah (PP) telah direvisi oleh Pemerintah Pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Hal ini membuat Peraturan Daerah (Perda) harus dibentuk yaitu terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Dikatakan, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera membakukan aturan kepengurusan PBG.

Pasalnya jika itu tidak diatur dalam bentuk Perda, tentunya bagi pihak yang mengurus perizinan juga akan kebingungan, khususnya dalam menyetor retribusi.

“Sehingga diperlukan adanya perda untuk backup itu, nanti dianggap ilegal kalau dijalankan tanpa dukungan dengan adanya perda, “ katanya. 

Diketahui Samarinda hingga saat ini belum memiliki perda yang mengatur tentang aturan baru tersebut. 

“Sehingga aturan yang berlaku saat ini masih menggunakan Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 15 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, dalam hal ini retribusi yang berlaku masih menggunakan IMB. Hanya saja, untuk rekomendasi PBG sebelumnya, harus diurus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, “ ujarnya.

Sementara untuk penerbitkan dokumen PBG melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.

Lebih lanjut, Ia pun meminta agar Pemkot Samarinda segera membicarakan persoalan ini. Jika memang diperlukan, tentunya dari Komisi I tentunya akan siap mendukung agar setoran retribusinya juga jelas seperti penerapan IMB sebelumnya.

“Dari Komisi I kita akan menyoroti itu, karena tujuannya untuk mendukung pembangunan Samarinda, kita juga harus membackup, membuat Perdanya. Sekarang masyarakat banyak yang membangun tanpa legalitas yang jelas. Misalnya mungkin disidak, mereka juga punya kekuatan untuk melawan,” ucap Joni. (*) 

Editor: Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply