KITAMUDAMEDIA, Samarinda- Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Tepian Mahakam tak hentinya menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda.
Dikatakan, Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah mengatakan sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) telah memiliki wacanan terkait hal tersebut.
“Peraturan ruang terbuka hijau (RTH) yang menjadi dasar penertiban, maka harus dilakukan tanpa tebang pilih, jika kita sepakat dengan RTH berarti tidak boleh ada tembang pilih. Semua harus di bersihkan termasuk di kawasan Marimar, Hotel, dan Bigmall. Kalau kita berbicara masalah RTH, “ katanya.
Sebagai informasi penertiban PKL di kawasan Tepian Mahakam itu telah termaktub dalam surat nomor 660/2916/012.02, tertanggal 19 September 2022 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris kota (Sekkot) Samarinda, Hero Mardanus.
Lebih lanjut, Laila menuturkan bahwa dengan alasan RTH pihaknya sepakat untuk instansi terkait membersihkan sepanjang Tepian Mahakam tanpa tebang pilih.
“Rencana yang di bersihkan hanya daerah situ saja (Jalan Gajah Mada). Kalau kita berbicara RTH lebih parah Marimar karena mereka membangun lapak permanen. Kalau PKL ini kan sistem bongkar pasang saja siang sudah bersih,” tuturnya.
Laila menambahkan Pemkot Samarinda bisa membuka ruang komunikasi dengan para PKL di kawasan tepian Mahakam.
“Mereka ini hanya minta berkomunikasi dengan instansi terkait. Bagaimana solusinya, bahkan mereka ini mau kalaupun di pindah. Jadi saya harap Pemkot melalui instansi terkait bisa membuka ruang komunikasi dengan para PKL,” jelasnya. (*)
Editor: Redaksi