KITAMUDAMEDIA, Samarinda– Dengan adanya instruksi Wali Kota Samarinda No. 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ditindaklanjuti dengan surat nomor 970/2571/300.03.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, meminta pemkot untuk segera melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.
Ia menilai aturan tersebut mampu membuat para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di Kota Tepian patuh membayar pajak dan dapat memberikan contoh kepada masyarakat.
“Itu strategi pemerintah agar semua aparatur itu patuh terhadap aturan berkaitan dengan pajak, kami di legislatif juga memberlakukan yang sama,” kata Joha,
Ia menegaskan, aturan itu berlaku kepada ASN dan anggota DPRD yang memenuhi syarat. Kategorinya memiliki lahan, tanah, ataupun rumah.
“Apabila memang ada pegawai yang belum memiliki 3 objek pajak tersebut, tidak perlu melampirkan bukti pembayaran PBB, jika kaitan dengan orang yang belum memenuhi syarat. Semisal menyewa rumah, ya tidak harus melampirkan karena memang tidak ada, “ tegasnya. (*)
Editor: Redaksi