KITAMUDAMEDIA, Samarinda- Komisi IV DPRD Samarinda menilai Peraturan Daerah (Perda) no. 03 tahun 2007 kini aturan ini dianggap tidak signifikan lantaran perda tersebut berisi mekanisme pembentukan Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) tidak untuk pengolahan zakat.
Sehingga Anggota Komisi IV DPRD Sri Puji Astuti menggelar hearing dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Samarinda, dimana hearing tersebut membahas terkait usulan Ranperda Pengelolaan Zakat tersebut. Oh
“Karena kita punya Perda pengelolaan zakat nomor 3 tahun 2007, kalau kami diskusikan di internal kami, itu tidak sesuai lagi, setelah kita perdalami perda ini, ternyata Perda ini khusus untuk pembentukan Bazda. Jadi memang perlu untuk membuat Raperda baru untuk pengelolaan zakat tersebut, ” ungkapnya.
Sebab banyak di Samarinda pengumpul zakat yang dilakukan secara tidak resmi dan tidak terlapor.
“Dengan adanya Perda atau Perwali, itu nanti ku tak bisa menghitung dana yang jelas, aturannya jelas regulasinya jelas, penarikannya jelas dan penyalurannya juga jelas. Kami menyarankan mereka ke Pemerintah Kota, sebagai Raperda kumulatif inisiatif dari Pemerintah Kota, tapi mudah-mudahan Perwalinya sebagai juknis ini lebih duluan karena tetap harus jalan kerjanya Baznas kota Samarinda,” pungkasnya. (*)
Editor: Redaksi