KITAMUDAMEDIA, Samarinda– Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menilai solusi terbaik dalam mencari telusuran pelaksanaan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) yakni dengan melibatkan masyarakat.
“Jika ada masukan dari masyarakat, tentu itu akan mendapat catatan penting bagi kami saat nanti berhadapan dengan OPD teknis yang membawahi perizinan itu (PBG), “ ungkapnya beberapa waktu lalu.
Transisi izin tersebut bahkan dinilai memiliki prosedur administrasi semakin panjang. Ditambah lagi dengan adanya dua operasi perangkat daerah (OPD) yang membidanginya. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.
“Namun selama ini kami belum pernah mendapat aduan dari masyarakat. Makanya kami pun menanti. Jika memungkinkan akan diadakan hearing, yang penting jelas masalahnya dimana,” demikian kata Joha
Sebagai informasi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) yang diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28/2002 membuat seluruh daerah tak bisa lagi memungut retribusi dari Izin Mendirikan Banguan (IMB). (*)
Editor : Redaksi.