KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dua oknum berinisial I (31) pelaku pembakaran dan S (57) diduga sebagai otak pembakaran warung makan Cilelaki di Tanjung Laut, Bontang, ditangkap tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, Sabtu (19/11/2022) pukul 21.00 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastya menjelaskan penangkapan tersebut, buntut dari laporan korban, Arifuddin Arafah (58). Dari itu polisi mendapati tersangka I di Jalan A. Qirang, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, sementara tersangka S diciduk di Jalan Gitar, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Terkait modus pelaku, dikatakan Yusep berawal dari sengketa lahan Warung Cilelaki yang diklaim milik S, S meminta tersangka I untuk melakukan pembakaran dengan imbalan uang Rp 25 juta.
“ Tersangka S mengaku sudah membeli tanah tersebut, hingga meminta I untuk membakar. Aksi pembakaran dilakukan I pada Sabtu dini hari (19/11/2022) sekira pukul 02.00 Wita,” jelas Kapolres Bontang.
Beruntung, aksi pembakaran tidak sukses, warga sempat mendapati api dan segera melakukan pemadaman. “Pelapor sebagai pemilik Warung Cilelaki mendatangi lokasi dan mendapati api telah dipadamkan oleh warga sekitar, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Bontang Selatan,”jelasnya.
Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan HP milik tersangka. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar