Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pemilik Salon Excel Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 500 Juta, 4 Orang DPO

KITAMUDAMEDIA,Bontang – Polres Bontang mengungkap kasus korupsi dana hibah bantuan keuangan Provinsi Kalimantan Timur tahun 2014 sebesar Rp 500 juta. Dana tersebut untuk kegiatan pelatihan Salon bagi masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Bonar Hutapea mengatakan bahwa dana yang digelontorkan untuk pelatihan tersebut sebesar 500 juta tetapi digunakan oleh pihak tersangka sebesar 300 juta. Selain itu, pelatihan yang seharusnya gratis ternyata dikenai biaya oleh penyelenggara.

Selain itu, termasuk laporan kegiatan fiktif. Pelatihan berbayar diselenggarakan Salon tersebut diklaim sebagai pelatihan dari dana bantuan Pemerintah Provinsi Kaltim tersebut.

“Kan mereka (Salon Excel) sering ada kegiatan berbayar gitu, kegiatan itu dijadikan bahan laporan untuk pencairan dana hibah dari Pemprov, ” tambahnya.

“Awalnya dari laporan warga, kemudian polisi melakukan penyidikan. Alhasil pemilik Salon Excel MH (45) ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” jelasnya saat di hubungi redaksi kitamudamedia.com, Rabu (23/11/2022).

Ditambahkan MH tak sendirian, saat menjalankan aksinya tersangka dibantu Yuwansa yang berperan sebagai calo anggaran dan 3 pelaku lainnya yakni Iin, Sriana Tri Wahyuni, Endah Listiani. Keempat nama tersebut kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi.

“Dari konfirmasi tersangka mengakui ada sebagian rekannya membantu dalam aksinya,
4 orang lainnya yang menjalankan peran masing – masing, bendahara 2 orang, sekretaris dan calo, semua masuk DPO, “ujarnya.

Atas perbuatannya terhadap, polisi menjerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply