KITAMUDAMEDIA,Bontang – Pemkot Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp 3.419.108 atau naik 5,96 persen dari sebelumnya.
Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan bahwa, sebanyak 760 perusahaan di Bontang wajib melakukan penerapan UMK Tahun 2023 mendatang. Jika, dari salah satu pihak perusahaan yang tidak melakukan kewajiban tersebut akan diberikan pidana maksimal 4 tahun penjara dengan diberikan denda senilai Rp 400 juta rupiah.
“Bagi perusahaan yang ketahuan tidak gaji karyawan sesuai dengan UMK akan bisa dipidana dan denda,”ucapnya.
Dikatakan, Abdu Safa Muha apabila ada aduan dari pekerja, maka akan segera ditindaklanjuti kepada perusahaan terkait agar untuk segera dilakukan mediasi. Apabila tidak ada jalan keluarnya maka pihak perusahaan diberikan surat teguran sebanyak tiga kali.
“Beberapa tahun ini sejak 2021 lalu Disnaker selalu aktif menindaklanjuti laporan – laporan dan tidak menemukan perusahaan yang nakal,”ungkapnya.
Kemudian, Safa Muha menjelaskan bahwa bagi perusahaan yang sudah menerapkan sesuai dengan gaji UMK maka tidak boleh dikurangi karena akan melakukan pelanggan.
“Kalau perusahaan yang sudah menggaji diatas UMK tidak boleh dikurangi. Karena itu pelanggaran. Tetapi jumlah UMK tidak berlaku bagi pelaku UMKM,”pungkasnya.
Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar