KITAMUDAMEDIA – Entah bisikan apa yang memenuhi gendang telinga AJPB. Pasalnya ia harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian 22 November 2022. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menyatakan berkas perkara ini sudah masuk sejak 6 Januari 2023.
“Rencananya sidang perdana digelar 18 Januari mendatang,” terang Ngurah
Rincian perkaranya, tersangka saat hendak pulang ke rumah di tanggal tersebut sekira 14.00 Wita dengan mengendarai sepeda motor dari suatu tempat bertemu dengan dua rekannya.
Yakni AL dan AC yang sedang duduk di sebuah warung penjual minuman tuak.
Kemudian AL memanggil tersangka dan menyuruhnya berhenti di warung tersebut. Di dalam warung tersebut AL mengajak tersangka untuk mengambil ayam milik orang lain.
“Atas ajakan tersebut tersangka menyetujuinya. Selanjutnya tersangka bersama-sama dengan AL dan AC berangkat mencari ayam dengan menggunakan sepeda motor,” sebutnya.
AL berboncengan dengan AC, sedangkan tersangka mengendarai sepeda motor sendiri.
Sesampainya di depan rumah korban S di Jalan Bukit Pasir RT 01 Gunung Telihan, tersangka melihat ayam di dalam kandang ayam yang terletak di samping rumah korban.
AL dan AC langsung masuk ke dalam kandang ayam tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci. Sementara tersangka menunggu di luar kandang ayam sambil berjaga dan mengawasi sekeliling kandang ayam.
“Kedua rekannya ini mengambil sembilan ekor ayam jenis joper, yang mana ayam-ayam tersebut kemudian tersangka masukkan ke dalam karung dan dibawa. Menggunakan motor AL dan AC dengan cara diletakkan di tengah kedua temannya berboncengan,” beber dia.
Selanjutnya AL, AC, dan AJPB berangkat menuju rumah H dan menjual ayam-ayam tersebut dengan harga Rp 668.000. Uang hasil penjualan ayam tersebut digunakan oleh tersangka, AC, dan AL untuk membeli minuman tuak, rokok, dan ayam potong.
“Kemudian sisanya dibagi rata sehingga masing-masing mendapat Rp 100.000,” ulasnya.
Akibat dari perbuatan tersangka bersama-sama dengan AC dan AL, korban mengalami kerugian sekira Rp 5.000.000. Saat ini kedua rekan tersangka masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).(Redaksi)
Editor : Kartika Anwar