Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Heboh Malaysia Temukan Kampung Ilegal WNI di Pelosok Hutan

KITAMUDAMEDIA– Pemerintah Malaysia menemukan sebuah kampung berisikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak mengantongi dokumen resmi di Wilayah Negeri Sembilan, pada Awal Februari lalu. Mereka diketahui tinggal di dalam hutan yang cukup terisolasi.

Direktur Imigrasi Negeri Sembilan Kenneth Tan Ai Kiang mengatakan timnya harus berjalan 1,2 km melalui hutan sebelum mereka mencapai daerah tersebut. Namun, di dalamnya terdapat beberapa fasilitas seperti sekolah dengan kurikulum Indonesia.

“Desa itu ditenagai oleh beberapa generator karena terletak di daerah terpencil,” katanya dalam keterangan kepada The Star.

Tan mengatakan mengatakan Imigrasi dibantu oleh tim dari Pasukan Operasi Umum, Departemen Registrasi Nasional dan Pasukan Pertahanan Sipil. Pihak berwenang telah melakukan pengawasan di daerah tersebut selama sebulan sebelum mereka memutuskan untuk bertindak.

Dalam operasinya, pihaknya menahan warga dengan usia antara dua bulan dan 72 tahun. Sebelas dari mereka yang ditangkap adalah laki-laki, 20 perempuan dan sisanya anak-anak.

Selain itu, petugas berwenang juga menyita beberapa alat-alat berbahaya dari para WNI itu seperti tombak dan parang.

Dalam keterangan terbaru, Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) pada Rabu, (8/2/2023) memaparkan bahwa para WNI itu tidak berniat kembali ke Indonesia. Sebaliknya, mereka ingin agar terus tinggal di Malaysia.

Agar mereka tidak kembali, pihak Pemerintah Malaysia juga telah melakukan pemusnahan kampung tersebut.

“Selama operasi, JIM berhasil menangkap total 67 WNI karena tidak memiliki dokumen identitas, overstay dan pelanggaran lainnya yang melanggar UU Keimigrasian 1959/63, UU Paspor 1966 dan Peraturan Keimigrasian 1963,” tulis lembaga resmi itu dalam akun Facebook-nya.(Cnbc)

Editro : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply