Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Agenda Sudah Terjadwal, Helmi Klaim Tidak Ada Rapat Paripurna Illegal

KITAMUDAMEDIA, Samarinda – Wali Kota Andi Harun resmi menandatangani penetapan Raperda RTRW Samarinda 2022-2042 sebagai Perda pada Jumat (17/2/2023) di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda Jalan S Parman, Kota Samarinda.

Hadir dalam penetapan ini, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah berharap agar Perda RTRW 2022-2042 dapat bermanfaat bagi banyak orang. Sebab, Perda ini menyangkut kepentingan bangsa dan Kota Samarinda.

“Kita berharap semuanya berjalan dengan baik dan bisa terlaksana sebagaimana mestinya. Saya berkata seperti ini bukan karena posisi saya di DPRD, tapi karena perda ini menyangkut kepentingan banyak orang dan masyarakat Kota Samarinda,” ujarnya.

Helmi juga mengingatkan kembali bahwa penetapan Perda RTRW yang dilakukan pemerintah kota ini sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dimana, batas akhir penetapan dari Kementerian ATR/BPN itu ditanggal 13 Februari 2023.

Maka besar harapan Helmi Abdullah agar pembangunan di Kota Samarinda tak akan terkendala lagi. Mengingat, Samarinda merupakan salah satu daerah penyangga utama ibu kota negara dan ibu kota provinsi Kalimantan Timur.

“Jika nanti Perda RTRW ini disetujui pemerintah, alhamdulillah. Saya berharap bisa berjalan dengan baik sehingga pembangunan di Kota Samarinda tidak terkendala. Karena ini kan berhubungan dengan IKN di Kaltim, Samarinda salah satu kota penyangga,” harapnya.

Politikus Gerindra ini menambahkan, tidak ada yang namanya rapat paripurna illegal. Sebab, rapat paripurna pada tanggal 14 Februari kemarin sudah melalui sejumlah tahapan. Mulai dari penjadwalan yang sudah ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Samarinda.

“Kita menjadwalkan didalam paripurna itu. Beda jika paripurna tidak terjadwal. Surat undangan juga ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Samarinda. Jadi kalau bicara illegal, saya kira persepsinya saja berbeda. Karena tahapannya sesuai dan ada undangannya,” bebernya.

“Kalau masalah yang memimpin itu saya sendiri. Ya, karena saya yang hadir disitu. Kalau ada Ketua DPRD Kota Samarinda, harus beliau yang memimpin. Mengenai peserta juga disebutkan, kalau tidak kourum maka diskor. Saya kira nggak ada rapat paripurna illegal,” tegasnya. (Redaksi)8

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply