KITAMUDAMEDIA,Bontang – Pemerintah dikabarkan akan mengubah mekanisme penyaluran gas LPG 3 kilogram mulai tahun 2023. Pembeli diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pendataan dan sinkronisasi data akan disesuaikan dengan data sasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Area manager communication & csr regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandara mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu sesuai arahan dari Pemerintah Daerah Provinsi. Sementara, Pertamina Bontang masih melakukan pemberlakuan yang ada saat ini.
“Sampai saat ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat dan saat ini Pertamina masih menyalurkan seperti biasa, (tanpa KTP),” ucapnya saat ditemui oleh redaksi kitamudamedia.com Selasa (21/02/23).
Dikatakan, Arya hingga saat ini Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim belum mengeluarkan surat edaran bahwa penyaluran gas LPG 3 Kilogram dengan diwajibkan membawa KTP.
“Masih menunggu dari Pemerintah Pusat. Sampai saat ini belum ada arahan maupun aturan yang dikeluarkan untuk Pertamina sebagai operator. Hingga saat ini kami masih menyalurkan seperti biasa,” katanya.
Saat dipertanyakan oleh redaksi persoalan tujuan dari pemberlakuan penyaluran perubahan Gas LPG 3 Kilogram dengan menggunakan persyaratan KTP. Namun, dirinya menjelaskan pihaknya tidak mempunyai kewenangan tersebut.
“Kebetulan Pertamina berperan sebagai pelaksana, untuk kewenangan regulasinya ada di pemerintah pusat. Sampai saat ini belum ada arahan terkait kegiatan tersebut, dan kalo dari pemerintah pasti ada rilis nasionalnya,”jelasnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar