KITAMUDAMEDIA,Bontang – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang, Abdu Safa Muha menegaskan seluruh Perusahaan di Kota Bontang wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu kepada karyawannya.
Hal tersebut sesuai dengan arah Presiden Joko Widodo yang menyatakan pembayaran THR Idul Fitri 144H paling telat 18 April 2023.
Safa meminta bagi pekerja atau karyawan yang merasa tidak terbayar THR nya dengan tepat waktu agar segera melaporkan ke dirinya (Kepala Disnaker Bontang).
“Seluruh Perusahaan membayarkan THR nya kepada karyawan harus tepat waktu, bagi pekerja yang tidak terbayar tepat waktu kami mempersilahkan melapor langsung ke Kadisnaker,”tegasnya.
Safa juga menjelaskan bahwa pemberian THR itu paling lambat diberikan satu Minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Perusahaan yang tidak bayar dihitung utang dan ditambah denda sebanyak 5 persen, sebagaimana telah diatur dalam PP 36 Tahun 2021 Pasal 62 Ayat 1,”terangnya.
Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar