KITAMUDAMEDIA,Bontang– Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara administrasi telah siap.
Bagi pegawai honorer mendapatkan upah pengganti THR dari prestasi selama bekerja.
“Kalau secara administrasinya yang jelas sudah kami siapkan untuk THR nya ASN. Tapi, Belum tahu untuk tanggal wajibnya kapan untuk di bagikan,”ucap Sekda, Aji Erlynawati saat dihubungi oleh redaksi kitamudamedia.com Kamis (30/03/23)
Lanjut, Erly mengungkapkan bahwa pegawai honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
“Setau saya untuk pekerja honorer, itu setiap tahun dapat dari prestasi kerjanya tapi namanya bukan THR,”jelasnya.
Sebagai informasi, THR adalah sebuah hak pendapatan bagi pekerja/buruh yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan.
Sebelumnya, diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara daring, Rabu (29/3/2023).
Pada tahun ini, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pusat maupun daerah, TNI, Polri, serta pensiunan ASN akan disalurkan H-10 sebelum Lebaran 2023.
“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan,” ujar Sri Mulyani.
Pengaturan pencairan THR ASN ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur THR dan gaji ke-13.
Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar