KITAMUDAMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan. Namun, mereka mencatut nama istri dalam kepemilikan saham tersebut.
Menurut dia, mayoritas pegawai pajak tersebut menggunakan modus itu. Padahal, LHKPN yang bersangkutan seharusnya mencakup kekayaan milik istri.
“Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja, jadi bukan Kemenkeu, dan itu saham yang dimiliki baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar sih nama istri, tetapi kan kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Pahala berkata, para pegawai pajak itu menanamkan saham pada perusahaan yang bergerak di sejumlah sektor. Ia pun masih mendalami terkait saham perusahaan yang dimiliki oleh pegawai pajak itu.
“Kalau perusahaannya apa saja, sedang kita dalami dan bervariasi. Kalau lihat namanya sih ada yang katering segala macam,” tuturnya.
Terlepas dari itu, Pahala tak mempermasalahkan ratusan pegawai pajak memiliki saham di perusahaan. Hanya saja, ia khawatir akan terjadi konflik kepentingan bila ratusan abdi negara itu memiliki saham yang bergerak sebagai konsultan pajak.
“Buat kami yang berisiko, bukan salah, yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan. Bukan berarti yang lain enggak berisiko, berisiko juga, tetapi ini yang paling tinggi risikonya,” ucap Pahala.
Dia menjelaskan para pegawai pajak itu pasti berhubungan dengan wajib pajak sehingga ada risiko korupsi. Apalagi jika pegawai pajak menerima sesuatu dengan wewenang dan jabatannya.
“Terbuka opsi untuk katakanlah kalau ada oknum yang nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak, ada opsi yg lebih aman ketimbang merima langsung,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK mencatat ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Hal itu ditemukan setelah lembaga antirasuah mendalami LHKPN para abdi negara di lingkungan DJP Kemenkeu (IDX)
Editor : Redaksi KMM