KITAMUDAMEDIA, Bontang – Si gondrong (43) membabi buta, marah kepada seorang pria berinisial IW (37) saat menagih hutang. Gondrong tersulut emosi saat mengetahui IW baru membayar hutang sebesar Rp 2.000.000 dari total Rp 3.000.000.
Gondrong menampar dan menikam korban dengan badik (sajam). Peristiwa tersebut terjadi pada 04 April 2023 sekira jam 19.00 wita, bertempat di Jl. Poros Samarinda – Bontang Km. 27 Desa Sebuntal Kec. Marang Kayu Kab.Kukar
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan Unit Reskrim Polsek Marangkayu yang di backup Opsnal Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap dugaan pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan sajam. ” Pelaku sudah diamankan Sabtu kemarin (08/04/2023) sekira pukul 16.30 wita di Jalan Adam Malik 2 Gang Rahmat 2. Kel.Karang Asam Kota Samarinda, ” paparnya.
Dijelaskan kronologi kejadian, awalnya Gondrong datang ke rumah korban untuk mengambil barang-barangnya yang masih ada dirumah pelapor, serta menagih pembayaran ganti rugi bangunan teras warung yang saat ini ditempati oleh korban. Saat itu istri korban menyampaikan bahwa uangnya sudah ditransfer kepada mertua Gondrong.
sebesar Rp. 2.000.000.
” Pelaku langsung membentak, kenapa kok cuma 2 juta, kan harusnya 3 juta tapi dijawab oleh istri korban, kekurangan 1 jutanya akan menyusul, tapi Gondrong tak terima,” tambahnya.
Tak terima dengan jawaban korban, Gondrong langsung menampar korban, kemudian mencabut senjata tajam (sajam) berupa badik, korban saat itu langsung lari namun terjatuh, dan pelaku mengayungkan senjata tajam nya beberapa kali ke arah korban.
” Korban sempat menangkis menggunakan kaki, hingga kaki korban terluka, setelah itu korban berdiri dan pada saat kembali diayunkan senjata tajam tersebut oleh pelaku, “paparnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa badik masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya tersebut, An dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Editor : Redaksi