KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kabar kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara kembali mengemuka. Setelah Kejari Bontang melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni N (mantan kabag pemerintahan), B (mantan Camat Bontang Selatan), dan RI (mantan lurah Bontang Lestari), beberapa hari lalu.
Kajari Bontang Syamsul Arif mengungkapkan pada awalnya salah satu tersangka sempat menolak tanda tangan penahanan. Namun setelah beberapa lama akhirnya dokumen itu tetap disetujui. Ketiganya dibawa ke Lapas Bontang.
Namun demikian dijelaskan dia, bahwasanya ketiganya siap membuka fakta di persidangan nanti. Belum diketahui apakah ini menyangkut adanya nama baru yang bisa terseret kasus ini atau menyangkut data anyar. “Itu hak mereka jika mau buka-bukaan di persidangan nanti,” sebutnya.
Ia menuturkan untuk proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan pasca Idul Fitri. Saat ini ia berstatus tahanan kejaksaan berdurasi 20 hari. N saat kasus itu berstatus kuasa pengguna anggaran. Ia juga masuk tim IX. Sementara B dan RI kesalahannya menyangkut administrasi.
Diketahui terdapat 12 dokumen pembayaran terkait program tersebut. Rentang biayanya mencapai 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. Dengan total lahan yang direncanakan yakni 145.238 meter persegi.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1-1 KUHP. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar