KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang telah menerima 2 laporan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023.
Dari 2 laporan yang masuk, tercatat ada 2 perusahaan di dilaporkan oleh karyawannya karena tidak membayarkan THR.
“Sejauh ini ada 2 karyawan yang melaporkan ke kami,” kata Kepala Disnaker, Abdu Safa Muha Selasa (18/4/23).
Dijelaskan, Safa bahwa setelah adanya laporan tersebut pihaknya menindaklanjuti dengan memanggil atasan dari 2 perusahaan terkait.
“Kami langsung melakukan pemanggilan untuk klarifikasi dan itu bentuk sebagai bentuk pembinaannya, “jelasnya.
Lanjut, Safa dari hasil klarifikasi itu 1 perusahaan langsung menjalankan kewajiban. Tapi, untuk 1 lainnya, hari ini, selasa (18/4) baru akan dilakukan klarifikasi.
“Kalau dari salah satu perusahaan itu sudah kami klarifikasi dan sudah langsung membayarkan ke karyawannya, kalau 1 lagi ini masih mau melakukan klarifikasi di hari ini,”tutupnya.
Sebelumnya, Disnaker telah membuka Posko Satgas THR ketenagakerjaan untuk pelayanan pengaduan THR pada Kamis (6/4/23) lalu.
Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar