KITAMUDAMEDIA, Bontang – Fj (43) warga Jalan Slamet Riyadi Loktuan Bontang Utara kini harus meringkuk di balik jeruji besi, usai menganiaya Ud (54) warga Jalan Semarang kelurahan Gunung Telihan menggunakan senjata tajam jenis badik.
Fj, diamankan oleh tim Rajawali Polres Bontang di Parkiran Hotel Gembira Berebas Tengah Bontang Selatan, Minggu malam (20/10).
Pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan. Awalnya mereka bertemu di depan pintu diskotik, lalu keduanya saling bercanda. Namun, merasa candaan korban keterlaluan, pelaku pun naik pitam.
“Pelaku marah, akhirnya terjadi cek cok mulut. Ada indikasi mereka dalam pengaruh minuman alkohol,” kata Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud Hidayat.
Tak berselang lama, emosi pelaku semakin meninggi, hingga akhirnya tanpa basa basi, Fj mengambil sebilah pisau badik di dalam tasnya, lalu mengejar dan menyerang korban. Akibatnya, korban mengalami luka tusukan di bagian pelipis dan leher.
“Malam itu langsung kita amankan, korban juga langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat,” tambah Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menyayangkan penyalahgunaan senjata tajam tersebut, pasalnya pihaknya saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi maupun himbauan untuk tidak membawa senjata tajam secara bebas, utamanya di tempat keramaian.
Akibat perbuatannya, pelaku dan barang bukti telah ditahan di Polres Bontang. Ia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata tajam
“Ancamannya maksimal 10 tahun penjara, makanya kita himbau masyarakat jangan membawa senjata tajam di tempat umum, apalagi sampai digunakan untuk melukai orang lain,” pungkasnya. (YB/KA)