KITAMUDAMEDIA, Bontang – Konflik pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) berakhir damai, setelah dilakukan mediasi bersama komisi II di Ruang rapat lantai II Sekretariat DPRD, Senin (8/5/23) pagi.
Permasalahan antara PT Bontang Karya Utamindo (BKU) anak perusahan Perumda Aneka Usaha Jasa (AUJ) dengan PT Bontang Surya Pratama (BSP) berhasil dimediasi dengan menghasilkan 9 point kesempatan.
Adapun sembilan point yang telah diajukan dalam mediasi tersebut oleh Direktur PT BKU diantaranya :
- Pelaksanaan sistem pendistribusian dan pengelolaan oleh pihak kedua (PT BSP) wajib dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Laporan bulanan kegiatan pengoperasian penjualan bbm subsidi dan gas elpiji 3 kilogram harus diberikan H+7 setelah kegiatan dilaksanakan.
- Laporan pertanggungjawaban ke pihak Pertamina mengacu pada laporan yang disampaikan PT BSP kepada PT BKU.
- PT BKU memiliki wewenang memberikan saran dan teguran PT BSP apabila dianggap perlu.
- PT BSP wajib mendistribusikan solar subsidi ke nelayan sesuai dengan kuota yang tertuang pada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
- Persentase pembagian profit kegiatan penjualan bbm subsidi dan gas elpiji 3 kilogram yang dilaksanakan PT BSP sebesar 60% untuk PT BSP dan 40% untuk PT BKU.
- Pembagian profit itu dikirimkan ke rekening giro atas nama PT Bontang Karya Utamindo paling lambat setiap tanggal 10.
- PT BSP menyetorkan dana penebusan kuota BBM ke PT BKU yang akan diteruskan ke Pertamina melalui manajemen PT BKU.
- Segala fasilitas yang tercatat sebagai hak milik/aset tetap PT BKU, sepenuhnya dapat digunakan oleh manajemen PT BKU dalam hal peningkatan pelayanan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam mengatakan bahwa dalam mediasi hari ini telah bersama-sama saling menyepakati dengan sembilan point antara PT. BKU dan PT. BSP.
“Alhamdulillah mediasi ini kedua belah pihak bersepakat melakukan entah itu adendum atau kesepakatan perubahan kontrak tapi yang jelas sudah ada kesepakatan sebanyak sembilan point yang diminta oleh pihak BKU yang disetujui oleh pihak BSP,” ucapnya saat ditemui oleh redaksi kitamudamedia.com usai rapat di sekretariat DPRD.
Akan hal itu, Rustam memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya sebab antara dua belah pihak telah berujung damai hingga SPBN Tanjung Limau akan beroperasi kembali seperti semula.
“Tadi ada sembilan item yang ada dan sudah disepakati antara dua belah pihak dan terhitung mulai hari ini SPBN akan beroperasi kembali,” katanya.
Rustam juga kembali mengingatkan sebagai satu – satunya SPBN di Kota Bontang, jika tidak beroperasi akan berdampak besar bagi mobilitas nelayan.
“Harapannya menjalin komunikasi yang baik mengingat ini adalah SPBN yang ada satu-satunya di kota Bontang bukan SPBU, kalau SPBU masih banyak kuota SPBN sebelumnya ada sebelumnya covid 300 Kl dan sekarang hanya 240 Kl perbulan,” jelasnya.
Sementara, Dewan Pengawas PT BSP Joni Muslim menjelaskan pengelolaan tetap oleh BSP dengan pembagian profit sesuai kesepakatan.
” Alhamdulillah kita sudah sepakat, demi pelayanan untuk masyarakat. BSP membantu BKU dalam pengoperasian SPBN, sebenarnya sama saja seperti sebelumnya hanya dulu BSP mengisi kekosongan,” jelasnya.
Diyakini Joni, kedepan tidak akan ada lagi persoalan antara PT BKU dengan PT BSP.
“Saya mengira tidak akan ada masalah lagi, penambahan poin saja dalam kontrak sebelumnya, semua juga sudah memahami,”terangnya.
Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar