KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram (kg) yang disimpan dalam kardus kopi kemasan botol.
Tersangka berinisial F (39) yang berprofesi sebagai sopir travel ditangkap di Jalan poros Bontang KM 44 Muara Badak, Kutai Kartanegara, Jum’at (16/06/2023) kemarin.
Wakil Kapolres Bontang, Kompol Bambang Hardianto mengatakan Polres Bontang baru pertama kali menangani kasus tersangka, namun dari catatan F merupakan residivis untuk kasus yang sama di Polres lain.
” Tersangka membungkus sabu dengan kemasan teh cina, kemudian dimasukkan ke dalam dos kopi kemasan botol,” jelas Bambang saat menggelar konferensi pers, Senin (09/06/2023).
Dalam menjalankan aksinya, F diiming – imingi imbalan Rp 40 juta. Lebih lanjut, Polres Bontang tengah mendalami jaringan sabu yang mungkin terlibat.
“Terkait teknis distribusi masih akan didalami, yang jelas perjalanan dari arah Samarinda. Tujuannya belum diketahui pasti mau ke Bontang atau Kutim,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan satu kardus Kopi botolan, handphone vivo, satu bungkus teh cuna, sembilan botol kopi, dan satu unit mobil Toyota. Sementara tersangka diamankan di Mapolres Bontang.
Berdasarkan identitas, tersangka F ini berdomisili Kutai Timur (Kutim), yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Samarinda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai dengan seumur hidup.
Reporter : Dwi S
Editor : Kartika Anwar