KITAMUDAMEDIA, Bontang – Daftar tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertambah lagi. Polres Bontang kembali berhasil membongkar pratik portirusi.
2 (dua) tersangka mucikari diamankan Polres Bontang. Pertama MIF (21) ditangkap pada Jumat (16/06/2023) sekira pukul 21.00 wita di salah satu hotel di jalan Hayan Wuruk, BerebasTengah, Bontang Selatan.
Beselang 4 hari, Selasa (20/06/2023) polisi kembali meringkus tersangka lain, AN (41).
Tersangka menjual jasa wanita pemandu karaoke disalah satu wisma di Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan secara keseluruhan ada 4 kasus TPPO yang kurun sebulan di amankan Polres Bontang.
“Untuk tersangka MIF, dengan bukti transfer sebesar Rp 1,2 juta dan Handphone Vivo Y6, tersangka melakukan penjualan melalui pertemanan di Whatsapp, dari penjualan mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu.
Untuk tersangka AN, dengan sejumlah barang bukti uang sebesar Rp 550 ribu, buku catatan pelaku terhadap wanita pemandu karaoke, serta bukti pembayaran”, ungkap Kapolres Bontang saat menggelar konferensi pers, Rabu (21/06/2023).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 Ayat 1 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman selama maksimal 15 tahun penjara,” paparnya.
Diketahui, keempat dari tersangka tersebut yakni berinisial DJ (24), MB (56), MI (21), dan AN (41). Keempatnya itu berdomisili di Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Reporter : Dwi S
Editor : Kartika Anwar