KITAMUDAMEDIA, Bontang– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Dan Wilayah (RTRW) Kota Bontang akhirnya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Bontang, melalui rapat paripurna atas 10 Raperda Bontang di Kantor Sekretariat DPRD, Selasa (6/8/2019).
pengesahan dilakukan setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, mulai dari penolakan perusahaan hingga proses menunggu persetujuan subtansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Tercatat 12 poin revisi, salah satunya yakni penetapan wilayah untuk peruntukkan jalan lingkar. Pembangunan jalan lingkar akan menghubungkan Kelurahan Loktuan menuju Kelurahan Tanjung Laut Indah.
“Jalan lingkar adalah program unggulan, tetapi pengerjaannya urung dilakukan karena keterbatasan dana. Namun jalan lingkar tetap akan masuk dalam agenda pembangunan Pemkot kedepannya,” terang Neni.
Di samping itu, di dalam dokumen induk ini juga menetapkan lokasi untuk peruntukkan jalur bebas hambatan (Jalan Tol) dan Jalur kereta api. Ketentuan ini menyesuaikan dengan Perda RTRW Kaltim 2016-2036.
Beberapa poin yang juga masuk di Perda RTRW Bontang tahun 2019-2039 diantaranya reklamasi pantai, perubahan kawasan hutan, kawasan peruntukan industri Bontang Lestari dan pelabuhan kawasan peruntukan industri, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Dalam RTRW ini juga menetapkan pembatasan pembangunan permukiman di atas laut, penyesuaian ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bontang, hingga penanggulangan banjir,” pungkas Neni. (KA)