KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kejaksaan Negeri Bontang saat ini masih menyidik dugaan tindak pidana korupsi. Sehubungan dengan pengadaan lahan di Loktuan. Tepatnya samping Water treatment Plant (WTP) Loktuan.
Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo menerangkan luas lahan tersebut 800 meter persegi.
“Ini statusnya masih penyidikan umum,” terangnya.
Diduga proses pembebasan lahannya tidak sesuai prosedur. Upaya untuk pemanggilan pemilik lahan sebelumnya telah dilakukan. Rencananya kejari akan memanggil salah satu yang diduga mengetahui pelaksanaan tersebut.
“Kami sudah beberapa panggil tetapi masih belum bisa mendapatkan keterangan,” sebutnya.
Terkait kerugian negara yang ditumbulkan belum bisa dipastikan. Mengacu kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), harga tanah yang dibebaskan tertinggi Rp 1,7 juta. Namun BPN menyebut harga tanah saat itu masih Rp 600 ribu per meter.
“BPKP masih belum melakukan penghitungan. Ini terindikasi ada mafia tanah” urai dia
Diduga dokumen perencanaan untuk pemanfaatan tanah ini belum ada. Akan tetapi proses pengadaan sudah dilakukan terlebih dahulu. Dalam waktu dekat Kejari Bontang menargetkan ada tersangka yang ditetapkan.
“Kemungkinan pas Hari Bhakti Adhyaksa nanti sudah ada tersangkanya,” ungkapnya.
Pengadaan lahan di Kelurahan Loktuan sudah dimasukkan sejak 2012. Karena ada gugatan perdata pemilik lahan diundur hingga 2015. Sejatinya lahan ini sempat ingin direncanakan untuk pembangunan lokasi uji kir. Akan tetapi akhirnya batal dan dipindahkan ke Bontang Lestari.
Editor : Kartika Anwar