Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Langgar Aturan, Puluhan Baliho Parpol Dibongkar Satpol PP Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Puluhan baliho partai politik (parpol) dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang.

Dari data yang diperoleh setidaknya ada 47 baliho yang dibongkar pada Juni dan 48 baliho pada Juli 2023.

Eko Mashudi, selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Kota Bontang, menjelaskan baliho tersebut diketahui sudah habis masa berlakunya, sehingga dilakukan pembongkaran agar tidak mengganggu keindahan jalan, terlebih sebentar lagi mendekati masa pemilihan umum (pemilu).

“Saat ini, lagi banyak baliho yang tidak berizin. Kebanyakan Baliho yang ditertibkan, itu sebelumnya memiliki Izin namun habis masa berlakunya, tidak dilepas oleh pihak yang terkait lebih dari 3 hari. Maka di hari ke 4 atau 5 hari, baru kami lepas”, ucapnya saat diwawancarai redaksi kitamudamedia.com, Selasa (01/08/2023).

Alur pemasangan, warga harus mengurus izin melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, dan kemudian membayar pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Sering kali kami hubungi melalui via telepon kepada pemilik baliho atau reklame tersebut, untuk menanyakan apakah akan diperpanjang kembali izinnya atau tidak. Jika tidak, silahkan dilepas sendiri, atau jika besok harinya belum dilepaskan, maka Satpol PP yang akan melepas dan menertibkan baliho tersebut. Penertiban baliho ini, bertujuan selain untuk tertib perizinan, juga untuk menjaga estetika kota,” paparnya.

Lebih lanjut, pemasangan baliho telah diatur dalam Perda Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Lokasi dan Perizinan Penyelenggara Reklame.

Reporter: Dwi S
Editor: Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply