Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Minim Tenaga Ahli, DPRD Dukung Pemkot Bontang Bentuk TPA untuk Pengurusan PBG

KITAMUDAMEDIA, Bontang – DPRD Kota Bontang mendukung rencana Pemerintah Kota menyiapkan Tim Profesi Ahli (TPA) guna mempermudah pengurusan dokumen pendukung syarat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris saat rapat dengar pendapat, Senin (28/08/2023) menilai rencana pemerintah membantu TPA adalah langkah tepat, agar masyarakat tidak lagi kesulitan untuk mengurus PBG.

“Kami dukung dibentuk TPA, silahkan saja langsung dianggarkan, mungkin bisa masuk di anggaran perubahan ini, jadi kan masyarakat bisa mudah kalau mau urus dokumen, tidak perlu jauh – jauh cari tenaga ahli,” kata Agus Haris.

Sebelumnya, Kabid Tata Ruang dan Bangunan PUPRK Bontang, Robysai mengatakan di Bontang minim tenaga ahli arsitek dan sipil yang tersertifikasi. Sehingga perlu disiapkan
Tim Profesi Ahli, tim yang terdiri atas profesi ahli yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan pertimbangan teknis dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

“Akan kita (PUPRK) usulkan bentuk TPA, bisa kita ambil dari luar kemudian kita hire atau bagaimana nanti sistemnya kita atur, jadi tidak perlu jauh – jauh kita cari keluar Bontang,” jelas Roby pada kesempatan yang sama.

Diketahui, Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Sistem baru ini mensyaratkan pengurusan PBG harus memiliki
punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi dari tenaga ahli yang bersertifikasi.

PBG diperlukan untuk izin lahan yang akan dibangun, sementara untuk bangunan yang sudah ada, diperlukan sertifikasi layak fungsi.

Reporter : Yulia. C
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply