KITAMUDAMEDIA,Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang bersama Satreskrim Polsek Bontang Utara telah membekuk seorang pria akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (20/09/2023) pukul 01.00 wita.
Tersangka berinisial TMP (28) yang merupakan warga Kelurahan Bontang Baru itu didapati oleh petugas di Jalan DI. Panjaitan RT.25 di depan penginapan Hajar Aswad.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kapolsek Bontang Utara Tri Sudiantoro mengatakan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua plastik kecil di dalam bungkus rokok sampoerna yang diduga sabu.
“Dugaan kami benar itu sabu yang telah anggota temukan dengan seberat 0,98 gram,”ucapnya.
Akan hal tersebut, dari hasil penggeledahan itu tersangka mengakui bahwa itu memang benar miliknya.
“Kami juga menyita barang milik tersangka seperti hp, bungkus rokok dan motor,”jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal
114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar