KITAMUDAMEDIA,Bontang – Sat Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan dua tersangka kasus pengedar narkotika jenis sabu, Rabu 20/09/2023 pukul 17.00 wita.
Kedua tersangka itu merupakan warga Tanjung Laut yakni tersangka pertama merupakan seorang wanita berinisial S (46) kedua seorang pria yang berinisial JAN (26).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Rakib Rais mengungkapkan bahwa sebelumya pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat lokasi tersebut (kediaman tersangka S) sering kali terlihat menjadi tempat transaksi sabu,”ucapnya.
Selanjutnya, Tersangka pertama S diamankan terlebih dahulu di Jalan Kenanga RT 28 Kelurahan Tanjung Laut (warnet Rian). Lalu, penggeledahan dimulai menemukan 2 plastik yang diduga sabu di dalam tas dan di saku celana kanan tersangka.
“Saat anggota lakukan penggerebekan tersangka ditemui sedang berada didalam kamar,”ujarnya.
Tidak hanya itu, saat anggota melakukan penggeledahan 13 poket sabu ditemukan di dalam kotak rokok, tertotal 15 sabu dengan berat 4,02 gram. Selain itu, Barang bukti lainnya juga ditemukan seperti uang tunai 50 ribu, sedotan runcing dan alat hisap sabu.
“Tersangka S mengatakan barang tersebut didapat dari Sdr. JAN, kami langsung hendak menuju lokasinya,”jelasnya.
Tidak menunggu lama, tersangka JAN didapati di rumah orang tuanya di Jalan Kenanga RT 29 Kelurahan Tanjung Laut tepat berada di atas motor dengan sigap anggota langsung melakukan penggeledahan.
“Setelah mendapat informasi dari tersangka S akhirnya kami menemukan juga enam poket sanu dengan berat 3,15 gram di kantong belanja dari tersangka JAN,”tuturnya.
Barang bukti lainnya seperti 1 handphone, 1 kotak balon LED, 5 plastik kecil, 1 timbangan digital, 1 pipet kaca, 2 sedotan, 1 sepeda motor dan 1 kantong belanja merk erafon.
“Kini keduanya sudah berada di polsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,”sebutnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar