Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah, Nursalam: Pemkot Perlu Kaji Ulang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Rencana pembentukan Badan Promosi Pariwisata dikritisi Anggota DPRD Bontang Nursalam. Menurutnya perlu dasar hukum yang jelas sebagai acuan pembentukan Badan Promosi Pariwisata, yakni berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali).

Anggota DPRD Nursalam mengatakan, Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) nantinya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bontang, sementara jika menggunakan APBD harus melalui persetujuan DPRD, dan hal itu harus berdasarkan regulasi.

“Saya sempat melihat dari berita yang beredar bahwa BPPD akan segera dibentuk, saya minta kepada Wali kota agar dapat meninjau ulang, hal itu harus ada dasar hukumnya dulu, karena nantinya pembiayaan menggunakan APBD Kota Bontang,” ucapnya, saat penyampaian pandangan fraksi terhadap APBD perubahan, Senin (18/9/2023).

Lebih lanjut ia juga menyampaikan, terkait pembentukan BPPD, bukan ia tidak menyetujui akan tetapi lebih baik dibuatkan dasar hukumnya terlebih dahulu, sebelum membuat Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD).

“Jangan sampai nanti malah tertunda, sama seperti pada pembahasan Rancangan Induk Pengembangan yang sampai saat ini belum rampung,”ucapnya.

Lebih lanjut, jika hanya mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) No.2 Tahun 2016 hal itu belum cukup kuat, lantaran memiliki konteks yang berbeda.

“Saya minta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) sebelum dibentuk, alangkah baiknya untuk dikaji ulang.”tutupnya.

Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply