KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang, DPRD Bontang bersama instansi terkait membahas rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pajak daerah dan retribusi pada rapat kerja Komisi II, Senin (11/09/2023).
Menurut Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam raperda retribusi daerah sangat mendesak untuk segera disahkan. Agar pengumpulan PAD bisa lebih maksimal dilakukan pemerintah Kota Bontang melalui. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ditambahkan Rustam perlu dilakukan monitoring berkala. Karena jika molor maka OPD pemungut retribusi tidak dapat bekerja tanpa dasar hukum yang jelas.
“Raperda retribusi harus segera diselesaikan dan disahkan, biar OPD bisa segera menerapkan aturan tersebut,” kata Rustam.
Perlu kerjasama tim asistensi hingga pembahasan selesai. “Urusan PAD ini berkaitan langsung dengan aturan. Harus segera biar tidak ada sumber pendapatan dari retribusi yang lolos dari penarikan, seperti di rumah sakit,” ujar Rustam.
Sekretaris Daerah, Aji Erlynawati mengakui adanya keterlambatan pembahasan raperda retribusi daerah lantaran tim hukum tengah merangkum kebutuhan OPD dan mengumpulkan literatur serta referensi, untuk selanjutnya disusun dalam bentuk draft.
“Agak lambat, karena tim hukum baru selesai mengumpulkan bahan,” kata Aji.
Reporter : Yulia. C
Editor : Kartika Anwar