KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang berhasil mengungkap tindak kejahatan aborsi yang dilakukan sepasang kekasih yang menguburkan janinnya di wilayah RT. 31 Tanjung Laut Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, kejadian aborsi dilakukan dua sejoli tersangka pria SR (23) dan tersangka wanita MT (21) melakukan aborsi pada Kamis, (14/9/2023) sekitar pukul 11.20 Wita di salah satu penginapan melati, Jalan Sultan syahrir Kelurahan Tanjung Laut Indah.
” Kedua tersangka mengaku takut dan tidak mau jika keluarga sampai mengetahui bahwa ia sedang hamil sementara mereka belum menikah,” ucapnya pada konferensi pers, Selasa (3/10/2023).
Terungkapnya kasus aborsi ini pada 29/9/2023, setelah dilakukan pengembangan kasus, yang sebelumnya tersangka SR(23) tersangkut kasus persetubuhan anak di bawah umur.
“ Sebelumnya tersangka SR (23) kami tangkap atas kasus persetubuhan anak dibawah umur, saat dilakukan pengembangan kasus, kami menemukan chat tersangka dengan kekasihnya, dan sebuah foto janin yang ada di hp tersangka SR, yang sebelumnya telah dihapus, dan kita mencoba memunculkan kembali foto tersebut,” kata Iptu Hari Supranoto.
Kedua sejoli ini sudah menjalin kasih selama kurang lebih 1 tahun, dan juga sudah sering melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, hingga terjadilah tersangka MT (21) mengandung kurang lebih 4 bulan menurut pengakuan tersangka.
“ Takut ketahuan keluarga, jadi mereka membeli pil penggugur kandungan secara online, jadi pas tanggal 14/9/2023 obat tersebut datang, langsung diminum oleh MT, dan keesokan harinya janin tersebut keluar,” ucapnya
Kedua tersangka menguburkan janin tersebut dengan membungkusnya dengan baju dan dimasukkan kedalam kantong plastik berwarna hitam,” masih kami dalami lagi kasus ini, dan pasti kita akan mencari tahu dari mana tersangka mendapatkan pil tersebut,” ucapnya.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut Sat Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa, kerangka tulang bayi, kantong plastik, satu buah baju, 2 buah handphone, dan satu buah selimut berwarna ungu.
Atas pebutannya kedua tersangka dijerat pasal 77a ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UUD RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tatacara yang tidak dibenarkan dengan ketentuan dan peraturan per UUD dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar.
Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar