KITAMUDAMEDIA,Bontang– Unit Reskrim Polsek Bontang Barat berhasil mengamankan dua pria sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 15/10/2023 sekira pukul 02.00 wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka merupakan warga dari kanaan, mereka di Jalan S Parman Kelurahan Gunung Telihan.
“Kami sebelumnya telah mendapatkan informasi dari sumber yang dipercaya bahwa di Jalan S Parman sering kali dijadikan tempat transaksi sabu,”ucapnya.
Lebih lanjut, tersangka pertama berinisal EPT (24) dan tersangka kedua berinisial WS (26) pada saat anggota kepolisian melakukan penggeledahan menemukan dari keduanya sabu sebanyak 0,75 gram.
“Saat dilakukan pemantauan kedua tersangka itu terlihat sangat mencurigakan berbonceng motor
lalu dihentikan oleh anggota EPS lempar bungkus rokok yang ternyata berisi 1 plastik yang diduga sabu,”ungkapnya
Tidak hanya itu, beberapa barang bukti telah disita oleh polisi yakni 2 handphone milik dari kedua tersangka dan 1 kendaraan motor.
“Saat dipertanyakan kepemilikan sabu tersebut kedua tersangka mengatakan barang itu dari seseorang berdasarkan perintah Sdr. WS,”tuturnya
Kemudian kedua tersangka dibawa ke Mapolres Bontang untuk diinterogasi lebih lanjut.
Atas perbuatannya Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam maksimal penjara bisa 20 tahun,” pungkasnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar