KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sangat mudah, bagi yang ingin membuat NIB bisa langsung datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, atau bisa juga melalui website online.
Customer Service DPMPTSP Bontang, Fidia menyampaikan, Nomor Induk Berusaha (NIB) ada dua jenis, yang pertama NIB perorangan, dan NIB badan usaha.
Berikut syarat pengurusan NIB perorangan :
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menyiapkan alamat e-mail
- Menyiapkan nomor whatsapp yang aktif
Berikut syarat pengurusan NIB badan usaha :
- Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP Direktur dan perusahaan
- Menyiapkan e-mail
- SK Kementerian dan akta dari notaris
“Jika berkas yang diminta lengkap, pengurusan NIB tidak akan lama, paling 15- 20 menitan sudah jadi,” ungkapnya pada redaksi beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, jika ingin mengurus secara online bisa DPMPTSP menggunakan Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan dapat diakses oleh masyarakat.
Bagi masyarakat yang belum mengerti secara online bisa langsung datang ke kantor DPMPTSP.
“Sebenarnya tanpa datang ke PTSP juga bisa terbit NIB nya asal berkasnya lengkap, hanya saja masih banyak yang belum paham cara daftar online, jadi bagi yang belum paham cara online bisa ke kantor nanti akan kami tuntun caranya”, ungkapnya.
Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar