Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Simpan Sabu 1,67 Gram, IRT Berebas Tengah Ditangkap Saat Bersantai dalam Kamar

KITAMUDAMEDIA,Bontang- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Polres Bontang akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (31/10/2023) sekira pukul 21.30 wita

Kapolres AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan bahwa tersangka merupakan warga dari Kelurahan Berebas Tengah. Ia didapati di Jalan Bina Bersama RT.31.

Sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya jika di lokasi itu kerap kali ada transaksi sabu.

“Saat anggota ke lokasi tersangka terlihat sedang berada di dalam kamar,”ucapnya.

Lebih lanjut, saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan sejumlah dua bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan total 1,67 gram beratnya.

“Pertama 1 bungkus plastik ditemukan anggota di dalam amplop uang lalu yang kedua ada di dalam dompet,”ungkapnya.

Tidak hanya itu, anggota juga menemukan ada sejumlah uang dengan total senilai Rp. 150.000 dari hasil penjualan tersangka.

“Barang bukti lainnya juga diamankan seperti timbangan, 1 bungkus plastik, rokok, dan satu handphone milik tersangka,”tuturnya.

Meski demikian, saat dipertanyakan kepemilikan sabu tersebut tersangka mengaku mendapatkan setelah berkomunikasi melalui handphone pada hari Rabu 25 oktober 2023.

“Setelah ada penawaran itu tersangka langsung menuju ke sangatta di hari Jum’at untuk ambil barang di sebuah jalan,”jelasnya.

Dari kejadian tersebut, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.

Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply