Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Tampik Disebut Markup APBD 2019, Neni : Ketua DPRD Nursalam Bertanda tangan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Mencuatnya pemberitaan terkait mark up  APBD dan beberapa proyek pembangunan di Kota Bontang yang disinyalir menyalahi aturan, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni didampingi Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Camat Bontang Barat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar konferensi pers guna menganulir informasi tersebut.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di rumah jabatan, Kamis sore (21/11/2019) Wali Kota menyampaikan klarifikasi terkait hal tersebut.

” Ada pemberitaan yang beredar tentang penambahan sepihak APBD dan beberapa proyek oleh orang – orang yang saya juga tidak kenal, jadi kita harus luruskan, karena pada kenyataannya DPRD mengetahui, bahkan ketua saat itu bertanda tangan” ungkapnya.

Permasalahan tersebut terkait, dugaan penambahan APBD tanpa persetujuan DPRD Bontang atau sepihak, proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bontang, proyek Pasar Rawa Indah serta kegiatan peningkatan SDM  yang memberangkatan Ketua RT keluar daerah.

Penjelasan diberikan oleh masing – masing pejabat terkait. Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Amir mengatakan tuduhan perubahan APBD sepihak tersebut dinilai tidak benar. Pasalnya penambahan tersebut berdasarkan surat Wakil Gubernur tertanggal 14 Agustus 2019 yang berisi permintaan penambahan alokasi bantuan keuangan sebesar 20 miliar 760 juta, serta sesuai surat Plh Sekda Pemprov yang meminta penambahan pajak bagi hasil lebih dari 23 miliar 811 juta.  Akumulasi keduanya menjadi penyebab selisih APBD 2019, sehingga terbitlah , surat keputusan DPRD tertanggal 14 Agustus yang memuat besaran APBD 2019 senilai 1.685.106.021.759. 

” Penambahan APBD sekitar 12.9% merujuk surat dari Wakil Gubernur dan Plh Sekda Pemprov dan kemudian setelah dilakukan pembahasan, keputusan penambahan besaran APBD pun ditandatangai Ketua DPRD saat itu, Pak Nursalam, jadi tidak ada kata sepihak,” papar Sekda.

Terinci, rapat paripurna DPRD Kota Bontang pada bulan agustus 2019 menetapkan bahwa Belanja daerah sebelum perubahan senilai Rp.1.451.230.694.044 dan disepakati menjadi Rp.1.639.544.727.443. Namun ternyata hasil perubahan  TAPD Kota Bontang terkait belanja daerah menjadi Rp.1.685.106.021.759.

Penambahan belanja hasil rapat paripurna sebesar Rp.188.314.033.399 berubah secara  menjadi Rp.233.875.327.715.

Terkait dugaan korupsi pasar Rawa Indah dan pembangunan RSUD tipe D ,  dipaparkan pejabat ULP saat itu, pelelangan telah dilakukan sesuai prosedur dengan didampingi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)  menggunakan sistem prakualifikasi dan metode nilai. 

” Desember 2017 dilakukan pelelangan ulang karena peserta yang ikut belum memenuhi kuota yang disyaratkan. Proses itu didampingi LKPP dan evaluasi dilakukan terbuka jadi tidak mungkin bisa ada persekongkolan,” jelas mantan sekretaris ULP , Andi Hasanuddin Akmal.

Pun terkait pembangunan Rumah Sakit tipe D. Kepala Dinas Kesehatan, Bahauddin mengatakan perubahan status RSUD dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan. Sesuai dengan petunjuk teknis pembangunan dan izin operasional.

” Selama ini Rumah Sakit tipe D hanya ada yang swasta, jadi masyarakat kecil sulit karena harus melewati RS tipe D dan C,  efeknya adalah biaya pengobatan. Intinya pemkot ingin memberikan pelayanan yang terjangkau masyarakat, ” paparnya.

Ditambahkan Neni, pembangunan RS tipe D murni untuk kepentingan umum, sehingga diputuskan untuk bersikap diskresi.

” Selama ini pemerintah tidak berfikir harus menjadi RS tipe D, tapi bagaimana masyarakat miskin yang tidak bisa menjangkau RS tipe C atau D. Kalau rumah sakit untuk rakyat dipermasalahkan mau jadi apa? ,” timpal Neni.

Sementara penganggaran keberangkatan Ketua RT keluar daerah, dianggap tidak menyalahi aturan, terlebih untuk peningkatan SDM masyarakat.

” Membawa masyarakat itu bukan hal yang salah, penganggaran pun tidak melanggar aturan,” Ilham Wahyudi, Kepala Bidang Anggaran. (Kartika Anwar – Yulianti Basri)

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply