KITAMUDAMEDIA, Bontang – Untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan terhadap anak didik di lingkungan sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang mengeluarkan edaran kepada sekolah mulai TK hingga SMP untuk mengatur jadwal penjemputan anak.
Surat edaran bernomor 420/2269/Dikbud.02 itu dikeluarkan pada 23 Desember 2019, dan telah disebar ke sejumlah sekolah baik TK maupun 60 Sekolah Dasar, dan 34 SMP dan MTS di Bontang.
“Kita lakukan upaya antisipasi, jangan sampai terjadi hal-hal buruk seperti penculikan yang rata-rata korbannya adalah anak didik, seperti di Samarinda atau di kota-kota besar lainnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang Akhmad Suharto.
Ada 5 poin penting dalam surat edaran perihal penjemputan peserta didik tersebut diantaranya:
1. Kepala Sekolah mengumpulkan orang tua siswa untuk membahas keamanan siswa saat jam pulang sekolah
2. Perlunya data lengkap penjemput siswa selain orang tuanya, untuk menjadi pegangan para wali kelas pada saat siswa pulang sekolah
3. Kepala Sekolah melalui Wali Kelas rutin mengingatkan orang tua siswa melalui grup Whatsapp (WA) yang sudah terbentuk agar menjemput anaknya tepat waktu
4. Kepala Sekolah dan Guru tidak diperkenankan untuk pulang sebelum seluruh siswa dijemput orang tuanya
5. Pada saat pelaksanaan kegiatan di luar jam sekolah, agar guru penanggung jawab kegiatan menyampaikan jadwalnya kepada orang tua siswa, dan guru penanggung jawab kegiatan wajib berada di sekolah hingga seluruh siswanya dijemput.
Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Wali Kota Bontang, Sekretaris Daerah, dan Satpol PP Bontang. Edaran itu disebar agar sekolah dan orang tua bisa saling berkomunikasi dan tetap waspada terhadap aksi kejahatan seperti penculikan anak yang menimpa para siswa.
“Edaran ini bukan untuk membuat resah orang tua, tetapi harapannya bisa menjadi pembelajaran bersama banyak pihak. Intinya lebih baik mencegah, sebelum terjadi,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor KMM : Kartika Anwar