Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Bayar Upah di Bawah UMK, Perusahaan Terancam Pidana Maksimal 4 Tahun

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Para pengusaha wajib untuk membayar upah para pekerjanya sebesar Upah Kota (UMK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bontang dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan bersama dengan Dewan Pengupahan Kota yang telah disetujui oleh Gubernur Kalimantan Timur.

Pada tahun ini, Standar UMK Kota Bontang mencapai Rp 3.182.706. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.609/2019 tentang Penetapan UMK Balikpapan, Bontang, Kutim, Paser, dan Kabupaten Berau.

Kepala Disnaker Ahmad Aznem melalui Kepala Bidang Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang M Syaifullah mengatakan, penetapan UMK Bontang dilakukan pada 18 November 2019 lalu, namun mulai berlaku per 1 Januari 2020.

Terdapat 419 perusahaan di Bontang, yang 60 persen diantaranya berasal dari sektor jasa, yang wajib menunaikan kewajiban untuk membayar upah karyawannya berdasarkan standar UMK.
Jika, tidak bisa menyanggupi angka tersebut, maka perusahaan wajib melakukan penangguhan upah kepada Gubernur Kalimantan Timur. Jika, tidak melakukan penangguhan, atau dengan sengaja melalaikan tanggung jawab, maka perusahaan tersebut terancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun, dan paling lama 4 tahun dan/atau denda minimum Rp 100 juta, dan maksimal Rp 400 juta. Hal itu telah diatur dalam Pasal 185 jo Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Ketika ada laporan dari pekerja yang merasa keberatan, kita mediasi dulu. Kalau ternyata buntu, barulah kita sampaikan ke pengawas untuk dilakukan pemeriksaan, dilanjutkan penyidikan oleh kepolisian. Memang prosesnya lumayan panjang,” jelasnya.

Ditambahkan Syaifullah, sejauh ini pihaknya belum pernah menerima laporan dari karyawan yang merasa keberatan tidak dibayar sesuai dengan standar UMK yang telah ditetapkan.

“Rata-rata perusahaan di Bontang, yang tidak sanggup membayar UMK sudah melakukan kesepakatan dengan karyawannya. Sampai saat ini belum pernah terima laporan resmi. Bahkan se-Kaltim pun belum ada yang dibawa ke jalur hukum,” sebutnya.

Disnaker sendiri telah melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan terkait standar Upah Minimum Kota (UMK).

Reporter : Yulianti Basri
Editor KMM : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply